a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Rekening Dana Investasi (RDI) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia kepada Negara Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT www.peraturan.go.id 2016, No.365 -2- Rajawali Nusantara Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.