a. bahwa sehubungan dengan pembentukan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Kabinet Persatuan Nasional, dipandang perlu untuk mengalihkan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perusahaan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara; b. bahwa efisiensi dan efektivitas pembinaan PERSERO berhubungan erat dengan optimalisasi penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menyempurnakan pengalihan dimaksud dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.