a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan keanggotaan Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund, Pemerintah mengalihkan pengelolaan atas keanggotaan Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund kepada Bank Indonesia. b. bahwa pengalihan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diikuti dengan pengalihan kuota pada International Monetary Fund dari Pemerintah kepada Bank Indonesia, serta menyebabkan selisih nilai yang menjadi penambahan Penyertaan Modal Negara pada Bank Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 www.djpp.kemenkumham.go.id 2015, No.310 -2- sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Bank Indonesia dalam rangka Pengalihan Kuota Pemerintah Republik Indonesia pada International Monetary Fund kepada Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.