a. bahwa dalam rangka menstabilkan harga karet alam pada tingkat harga yang menguntungkan bagi petani karet, Pemerintah Kerajaan Thailand, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah mendirikan International Rubber Consortium Limited yang berkedudukan di Thailand; b. bahwa agar International Rubber Consortium Limited tetap dapat melaksanakan fungsinya, perlu melakukan penyertaan modal Negara kepada International Rubber Consortium Limited; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.