a. bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari International Development Association yang memiliki hak untuk meningkatkan besaran persentase melalui penyertaan modal negara; b. bahwa dalam rangka meningkatkan besaran persentase modal Negara Republik Indonesia pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara pada International Development Association yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- www.peraturan.go.id 2016, No.361 -2- Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada International Development Association;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.