a. bahwa sesuai dengan Pasal 25 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil berada ditangan Presiden dan dapat didelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan menyerahkan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut dan memperlancar pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, serta mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.