a. bahwa sehubungan dengan pembentukan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara dalam Kabinet Persatuan Nasional serta dalam rangka meningkatkan kinerja dan efisiensi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dipandang perlu untuk mengalihkan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara; b. bahwa pengalihan sebagaimana dimaksud dalam butir a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.