a. bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari International Fund for Agricultural Development yang memiliki kewajiban untuk menyetor sejumlah dana sebagai penyertaan modal negara; b. bahwa dalam rangka mempertahankan besaran persentase modal Negara Republik Indonesia pada International Fund for Agricultural Development dan untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara pada International Fund for Agricultural Development yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 www.peraturan.go.id 2016, No.360 -2- tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada International Fund for Agricultural Development;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.