bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dipandang perlu menyempurnakan kembali Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.