a. bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari Islamic Development Bank yang memiliki kewajiban untuk menyetor sejumlah dana sebagai penyertaan modal negara; bahwa dalam rangka mempertahankan besaran persentase modal Negara Republik Indonesia pada Islamic Development Bank dan untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melak-ukan penambahan penyertaan modal negara pada Islamic Development Bank yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2OIS tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ot6 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang perubahan Atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2O1S tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Ang-garan-2Ot6, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Penarnbahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Islamic Development Bank; b. c.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.