Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 7/2010.
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) pengaturan mengenai Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur perlu disesuaikan; b. bahwa penyesuaikan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir a, perlu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.