a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1960 telah didirikan Perusahaan Negara "Badan Muatan Indonesia"; b. bahwa Peraturan Pemerintah tersebut di atas perlu disesuaikan dengan pedoman-pedoman Pemerintah berkenaan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.