bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i, humf j, hunrf k, huruf l, dan huruf m Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana tetah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tatrun 2008 tentang Perubahan Keempat atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, sumbangan Penelitian dan Pengembangan, sumbangan Fasilitas Pendidikan, sumbangan Pembinaan olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastmktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.