a. bahwa penerimaan yang berasal dari Dana Reboisasi merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang memiliki arti dan peranan yang sangat penting dalam pembiayaan penyelenggaraan perintahan Negara dan pembangunan nasional; b. bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Dana Reboisasi tersebut, dipandang perlu mengatur kembali pengelolaannya; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.