a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perseroan Terbatas Bank Umum Koperasi Indonesia (PT. BUKOPIN), dipandang perlu menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Bank Umum Koperasi Indonesia (PT. BUKOPIN); b. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.