a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan PT Perkebunan Nusantara VIII, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Perkebunan Nusantara VIII yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2076 melalui konversi utang pokok Subsidiary Loan Agreemenf (SLA) PT Perkebunan Nusantara VIII kepada Negara Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor L4 Tahun 2OL5 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2416 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2Ol5 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL6, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Ddam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara VIII;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.