a. bahwa ketentuan mengenai kewajiban pemerintah sebagai pemberi kerja bagi pegawai negeri sipil dan penerima pensiun untuk membayar dan menyetor iuran program jaminan kesehatan yang menjadi tanggung jawabnya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Peneyelenggara Jaminan Sosial dan peraturan pelaksananya; b. bahwa dalam rangka mensinkronisasi pengaturan mengenai penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi pegawai negeri sipil dan penerima pensiun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Peneyelenggara Jaminan Sosial, perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.