a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di bidang industri sektor tekstil, dipandang perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977; b. bahwa penggabungan kedua Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.