PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dengan adanya penyesuaian gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia yang berliku terhitung *utai tanggal 1 Januari 2024 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas peraturan pemerintaf, Nomor 28 Tahun 2ool tentang peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, perru menetapkan peraturan Pemerintah tentang penetapan pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim piatu, dan Tunj".rg.rio.ang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia ; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 19s9 tentang Penetapan undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1950 tentang peraturan pemberian pensiun dan onderstand Kepada para Anggota Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Repubtik Indonesia lahun 1950 Nomor 2Bl sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 2g Tahun tdso (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19s0 Nomor 50), Undang-Undang Darurat Nomor 1l Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 76), Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun l9s2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1952 Nomor 75), dan Undang-gndang Darurat Nomor 6 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19s4 Nomor so), seiagai unda'g- Undang (Lembaran Negara Republik Indoiesia Tahu-n 1959 Nomor 4); 3.Undang-Undang...
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.