a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi, tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat II Bolaang Mongondow di Kotamobagu; b. bahwa dalam perkembangannya Kota Kotamobagu yang sejak tahun 1959 merupakan wilayah tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat II Bolaang Mongondow, telah menjadi daerah otonom yang terpisah dari Kabupaten Bolaang Mongondow berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara, sehingga Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow perlu dipindahkan dari wilayah Kota Kotamobagu ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow; c. bahwa pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow dari wilayah Kota Kotamobagu ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dimaksudkan pula untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow; d. bahwa . . . www.djpp.depkumham.go.id - 2 - d. bahwa wilayah Kecamatan Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow dari Wilayah Kota Kotamobagu ke wilayah Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.