a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dok Perkapalan Surabaya, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Dok dan Perkapalan Surabaya; b. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam modal saham PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, perlu ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dok dan Perkapalan Surabaya; c. bahwa penambahan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.