bahwa untuk meningkatkan iklim berusaha yang lebih menarik bagi penanaman modal asing, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan jangka waktu perizinan bagi perusahaan penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.