a. bahwa dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat alkohol sulingan sebagai bahan pembantu atau bahan baku semakin banyak digunakan bagi pembuatan barang-barang hasil akhir baik jumlah maupun jenisnya, b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan mengenai pemberian pembebasan cukai untuk sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Regeringsverordening (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 666) atas barang-barang hasil akhir yang pembuatannya menggunakan alkohol sulingan sebagai bahan pembantu atau bahan baku dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dan karenanya perlu disempurnakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.