a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Iskandar Muda, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Iskandar Muda; b. bahwa dana yang berasal dari konversi sebagian pokok pinjaman luar negeri dan bunga selama masa konstruksi yang dipergunakan untuk membiayai proyek pembangunan pabrik pupak urea PT. Pupuk Iskandar Muda dapat ditetapkan untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Iskandar Muda; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut pada huruf b ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.