bahwa berhubung Georgia Pacific International Corporation sebagai salah satu peserta pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Terpadu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tanggal 6 Oktober 1982 telah mengundurkan diri, maka dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah tersebut di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.