bahwa gaji pokok Menteri Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, dan oleh sebab itu perlu diperbaiki;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.