bahwa dipandang perlu mengubah persentase tunjangan perbaikan penghasilan bagi penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980 dan terakhir diubah dengan Peratuan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1980;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.