a. bahwa dinas pos dan giropos merupakan cabang produksi jasa yang panting dan mempunyai fungsi yang vital sebagai prasarana pembangunan nasional serta kehidupan masyarakat dan negara; b. bahwa untuk lebih menyempurnakan dan mendayagunakan pengusahaan dan pengelolaan dinas pos dan giropos oleh Perusahaan Negara Pos dan Giro yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965, dipandang perlu untuk meninjau kembali ketentuan-ketentuan mengenai pengusahaan dan pengelolaan bagi Perusahaan Negara tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.