bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1968 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968dipandang perlu meninjau ketentuan besarnya penghasilan para Menteri Negara sebagaimana termaksud pada pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1967.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.