a. bahwa untuk memperoleh manfaat dan mempertinggi daya guna dan daya kerja yang sebesar-besarnya dari tenaga dan peralatan yang terdapat pada Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Nasional (P.N. Permigan) serta untuk mengadakan pengkhususan dari unit-unit dalam Peusahaan Negara tersebut, dipandang perlu untuk menyesuaikan organisasi Perusahaan Negara tersebut dengan "The Rising and Exploding Demands" Revolusi Indonesia untuk meningkatkan ketahanan Nasional dalam rangka melaksanakan prinsip Berdikari dalam Bidang Ekonomi, khususnya dalam Bidang Perminyakan; b. bahwa berhubungan dengan itu dianggap perlu untuk segera membubarkan Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Nasional (P.N. Permigan) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 199 tahun 1961 (Lembaran-Negara Tahun 1961 No. 237);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.