a. bahwa perlu segera dilaksanakan spesialisasi dalam bidang perasuransian kerugian untuk meningkatkan efisiensi kerja dan produktivitas masing-masing unit; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan Negara menurut Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59), yang khusus berusaha dalam bidang perasuransian marine (pengangkutan);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.