a. bahwa dalam tata-masyarakat-sosialis-Indonesia usaha menambah kesejahteraan pegawai Negeri perlu diselenggarakan atas dasar gotong royong; b. bahwa sebagian dari gaji pegawai Negeri perlu digunakan untuk membelanjai usaha menambah kesejahteraan pegawai Negeri tersebut; c. bahwa kesejahteraan pegawai Negeri tidak saja berupa kesejahteraan untuk perorangan melainkan juga kesejahteraan untuk umum dalam rangka pembangunan semesta; Memperhatikan: 1. Keputusan Menteri Pertama Republik Indonesia No. 338/M.P/1960 tertanggal 25 Agustus 1960; 2. Surat-surat edaran Menteri Pertama tanggal 9 Juni 1961 No. 12/M.P./R.I./1961 dan tanggal 6 Juli 1961 No. 15556/61 juncto tanggal 8 Juli berikutnya No. 15617/1961; 3. Surat Menteri Pertama kepada Menteri/Kepala Kepolisian Negara tanggal 9 Juni 1961 No. 13405/61; 4. Surat Menteri Pertama kepada Menteri Keamanan Nasional tanggal 1 Juli 1961 No. 131/U.P./1961; 5. Amanat Presiden dimuka DEPERNAS (Amanat Pembangunan);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.