bahwa berhubung berlakunya peraturan tentang bea meterai dagang dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 18 tahun 1959 jo. No. 24 tahun 1959, perlu mengeluarkan meterai dagang, dan berkenaan dengan itu menambah § 8 serta menambah § 9 dari ketentuan Penyelenggaraan "Aturan Bea Meterai 1921" (Staatsblad 1921 No. 621) sebagai telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden No. 210 tahun 1953 (Berita-Negara tahun 1954 No. 6);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.