a. Bahwa untuk penyelenggaraan Pelayaran Negara oleh pelbagai Jawatan/Perusahaan Pemerintah, sangat dibutuhkan Mualim Pelayaran Besar, Ahli Mesin Kapal dan Markonis Pelayaran Negara yang memiliki wewenang menurut ketentuan-ketentuan dalam "Schepenverordening"; b. Bahwa sebagai langkah pertama untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga-tenaga ahli termaksud di atas dan sebagai usaha untuk menambah dan mempertahankan jumlah tenaga-tenaga ahli termaksud yang ada pada Pelayaran Negara, dianggap perlu untuk mengadakan peraturan tentang pemberian tunjangan kejuruan khusus bagi para Mualim Pelayaran Besar, Ahli Mesin Kapal dan Markonis Pelayaran Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.