bahwa perlu diadakan perubahan/penambahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 Nomor 17) tentang peraturan pemberian sokongan kepada janda dan anak piatu dari anggota tentara RIS/bekas anggota TNI;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.