a. bahwa di samping perjalanan-perjalanan dinas ke-, dari dan di luar negeri yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 39) masih ada perjalanan-perjalanan tenaga bangsa asing dari dan ke luar negeri, yang diatur oleh "Overtochtsreglement"; b. bahwa "Overtochtsreglement" tersebut, yang ditetapkan dengan Koninklijk Besluit tanggal 22 Juni 1916 No. 13 (Staatsblad 1916 No. 605) tidak sesuai lagi dengan keadaan dan karena itu perlu dicabut dan diganti dengan suatu Peraturan baru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.