a. bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari Asian Development Bank yang memiliki kewajiban untuk menyetor sejumlah dana sebagai penyertaan modal negara; b. bahwa dalam rangka mempertahankan besaran persentase modal Negara Republik Indonesia pada Asian Development Bank dan untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada Asian Development Bank; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.204 2 Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Asian Development Bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.