a. b bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa hrra II, perlu melakukan penambahan penyertaan modal nig^r" Republik lndonesia ke dalam modal satram perusahaan persero€u1 (Persero) PT Angkasa pura II yang berasal dari pengarihan P**g milik negara pada Kementerian ReihuSungan berupa bangunan dan gedung, peralatan perhubungian, serta perlengkapan kantor pada Bandar Udrr" Depati Amir, Bangka di provinsi Bangka Belitung dan Bandar udara sultan Thaha, Jambi -di provinsf Jambi yang diperoleh dalam periode Tahun l94s sampai dengai Tahun 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a serta u"tut melaksanakan ketentuan Pasai 4 ayat (4) undang-undang Nornor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usatra MIIik Negaia dan pasal 41 ayat (4) Undang-undang Nomor l ratrun 2oo4 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan peraturan Pemerintatr tentang penambatran penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal saham Perusahaan Perseroan (persero) pT Angkasa pura ll; lt:"t 5.ayc.t (Z) Yla3ng-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; I
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.