a. bahwa dalam susunan kabinet dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000, tidak ada lagi Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, sehingga dipandang perlu melakukan penyesuaian pengaturan mengenai pembinaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia; b. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dalam upaya menjaga kesinambungan pembinaan PERSERO dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia yang selama ini diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, dipandang perlu mencabut Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham Pada PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Perusahaan … Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.