a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 59) terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Perindustrian Dasar Pertambangan; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan pertambangan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.