a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Rekening Dana Investasi (RDI) dan Subsidiary Loan' Agreement (SLA) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara kepada Negara Republik Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Per-ryertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saharn Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara; b.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.