a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk, perlu melakukan penerbitan dan penjualan saham baru melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk; b. bahwa penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam surat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor PW/09116/DPR RI/IX/2012 tanggal 28 September 2012; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.