Mengingat Menetapkan 1. 2. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2O2O tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2O2O Nomor 24O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.