a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara perlu melakukan penjualan saham milik negara Republik Indonesia pada PT Jakarta International Hotels & Development, Tbk; b. bahwa penjualan saham milik negara tersebut telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: TU.03/0931/DPRRI/II/2008 tanggal 6 Februari 2008; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, setiap perubahan penyertaan modal negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia pada PT Jakarta International Hotels & Development, Tbk;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.