a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran-Negara Tahun 1960 Nomor 59) terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Perindustrian/Pertambangan ; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Badan Pimpinan Umum, yang diserahi tugas menjalankan tugas menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negera yang berusaha dalam lapangan pertambangan batubara
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.