a Mengingat PRESIDEN REPUBLIK !NDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 I]AHUN 2019 TEN]'ANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIKUPANG DENGAN RAHMAT TU]{AN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUI]LIK INDONESIA, bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus; bahwa wilayah Likupang Timur di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sr.rlawesi Utara telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan. dengan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus l,ikupang; b C d 1 2 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066); SK No 017621 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.