a. bahwa untuk mempercepat pemulihan ekonomi sebagai dampak dari krisis moneter, keberadaan Bank Umum sebagai lembaga intermediasi memerlukan permodalan yang cukup; b. bahwa untuk memenuhi permodalan yang cukup dimaksud, maka pemerintah perlu membantu meningkatkan permodalan Bank Umum melalui Program Peningkatan Permodalan (Rekapitalisasi) Bank Umum; c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu menetapkan Program Peningkatan Permodalan (Rekapitulasi) Bank Umum dengan Peraturan Pemerintah
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.