bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang.Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.