bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma- Cuma;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.