a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 213 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia tidak dapat memberikan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka kredit program, yang membawa pengaruh pada kesinambungan pelaksanaan program Kredit Usaha Tani; b. bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan penyaluran Kredit Usaha Tani tersebut, khususnya untuk Tahun Penyediaan 1999/ 2000, diperlukan suatu upaya lain yaitu melalui kerjasama Pemerintah dengan Bank Umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; c. bahwa sehubungan dengan itu, perlu ditetapkan ketentuan tentang kerja sama antara Pemerintah dan Bank Umum dalam rangka pembiayaan Kredit Usaha Tani dalam Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.